Penyerahan BAZNAS Awards 2025 ini juga merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2025 yang digelar di Jakarta.
Penghargaan yang diterima ini semua tidak terlepas dukungan Kepala Daerah dalam Pembuatan Regulasi Daerah yaitu Perda Kukar no. 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah dan Bantuan Dana Hibah untuk Pembangunan Gedung Kantor dan Operasional Kegiatan sejak tahun 2022, jelas Akhmad Taufik Hidayat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. Saat membuka acara tersebut sangat mengapresiasi yang tinggi kepada seluruh penerima penghargaan. Ia menekankan bahwa kontribusi yang diberikan para penggerak zakat merupakan bagian penting dari dakwah zakat yang membawa manfaat luas bagi umat.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh mitra, para pimpinan BAZNAS se-Indonesia atas apa yang Bapak Ibu lakukan selama ini. Apa yang sudah kita lakukan ini menjadi bagian penting dari dakwah zakat yang luar biasa,” ujar Kiai Noor.
Lebih lanjut, KH Noor menuturkan, penyelenggaraan BAZNAS Awards 2025 dilakukan secara besar-besaran untuk memberikan apresiasi yang layak bagi para penggerak zakat. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pengakuan atas kerja keras yang telah dilakukan di berbagai daerah.
“Kita sengaja melakukan BAZNAS Awards dengan besar-besaran. Kita sengaja memberikan penghargaan kepada mitra-mitra kita dan juga BAZNAS di daerah. penghargaan ini diberikan berdasarkan kontribusi nyata, bukan karena faktor lain,” ujarnya.
Ia menolak anggapan bahwa BAZNAS memberikan penghargaan secara murah tanpa pertimbangan yang matang.(adv/prokom03/si/mh)