Plt Kepala Disperkim Kukar M Aidil melalui Rina Parliani selaku pejabat fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, menegaskan SPM perumahan merupakan instrumen penting dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat.
“Salah satu SPM yang kami laksanakan adalah penyediaan rumah layak huni melalui relokasi bagi korban bencana. Ini adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga yang rumahnya rusak berat dan tidak bisa dihuni kembali,” jelasnya, Kamis (3/7/2025) kemarin.
SPM perumahan ini secara khusus difokuskan pada korban bencana alam seperti banjir yang berkepanjangan, angin puting beliung, longsor, hingga abrasi. Rina menjelaskan, tindak lanjut relokasi ke pemukiman layak huni direkomendasikan lebih dulu dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan relokasi.
Pada tahun 2024, Kukar telah mengalokasikan relokasi untuk 94 rumah terdampak bencana, termasuk di wilayah Muara Pedohon. Seluruh prosesnya mengacu pada indikator dan pedoman pelaksanaan SPM yang telah ditetapkan secara nasional, sehingga pelayanannya bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan oleh pemerintah daerah.
“SPM bukan sekadar program biasa, melainkan mandat wajib dipenuhi daerah. Kami pastikan pelaksanaannya melalui tahapan terstruktur, mulai dari verifikasi lapangan, penghitungan kebutuhan, hingga penyediaan unit rumah baru yang layak dan aman,” imbuhnya.
Salah satu wilayah prioritas adalah Desa Muai di Kecamatan Kembang Janggut, yang mengalami abrasi sungai cukup parah. Sebanyak 15 rumah menjadi target relokasi dalam skema SPM ini. Situasi geografis dan risiko berulang menjadi dasar pemilihan lokasi intervensi.
Selain itu relokasi sekitar 94 rumah bertempat di Desa Muara Pedohon Kecamatan Tabang juga akan dilaksanakan pada tahun ini.
Disperkim Kukar juga menekankan pentingnya sosialisasi dalam setiap tahapan relokasi. Sosialisasi bukan hanya untuk memberikan pemahaman kepada warga, tetapi juga bagian dari proses penjaringan aspirasi agar pelaksanaan program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak.
"Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari tahapan SPM, khususnya pada indikator penilaian kesiapan dan penerimaan warga terhadap program relokasi. Dengan demikian, SPM tidak hanya mengatur hasil akhir, tetapi juga proses dan kualitas pelaksanaannya," bebernya.
Melalui pelaksanaan SPM perumahan ini, Disperkim Kukar membuktikan relokasi bukan hanya menyediakan bangunan fisik, tetapi juga jaminan kehidupan yang lebih aman, sehat, dan bermartabat bagi warganya.
Upaya ini sejalan dengan semangat mewujudkan program Kukar Idaman Terbaik, di mana penyediaan layanan dasar yang adil, merata, dan responsif menjadi fondasi utama dalam setiap program pembangunan daerah.
"Dengan adanya SPM, hal ini menjadi indikator bahwa kami menjalankan kewajiban dasarnya dalam menyediakan layanan perumahan yang layak dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (*)