Ketujuh desa yang diusulkan untuk menjadi desa definitif itu adalah Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
“Aspek legalnya ini sudah sangat jelas, bahwa ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” ujarnya, usai menghadiri rapat paripurna tersebut.
Dijelaskan Dafip, rencana pembentukan desa ini sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Namun karena keterbatasan waktu, pengajuan Raperda diundur ke Prolegda 2025.
Pemkab Kukar menilai pembentukan desa definitif sangat penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang lebih merata.
“Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya. (adv/prokom05/sd/mh)