Jika pada kelas jabatan sebelumnya berada di kelas 7 berdasar dari SK yang diterimanya per 1 Februari 2025 kemarin justru menjadi kelas 6. Inilah yang dialami WN salah satu ASN Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar.
“Saya sudah koordinasikan hal ini (turunnya kelas jabatan) ke BKPSDM, namun kata mereka cuma salah ketik, oke setelahnya saya tunggu satu minggu lebih untuk diperbaiki namun belum juga, dengan alasan katanya apa yang saya alami ini juga dialami banyak ASN lainnya di berbagai OPD,” ungkap WN kepada korankaltim.com, Senin (17/3/2025).
WN membeberkan banyak kejanggalan yang terjadi terkait penurunan kelas jabatan ini, karena bukan terjadi pada beberapa orang ASN saja namun hampir di seluruh OPD juga terjadi persoalan demikian. Bahkan menurutnya persoalan ini bisa berdampak buruk ke depannya karena berkaitan dengan SK pegawai masing-masing ASN.
“Ini malah seperti pemalsuan data jadinya, padahal dari peraturan Kemenpan RB itu jika ASN itu jenjang pendidikannya S1 minimal kelas jabatannya di kelas 7, sementara saya sudah S2 loh,” bebernya.
Dengan SK terbaru yang dipegangnya saat ini, WN justru turun menjadi kelas jabatan 6. Dirinya mencoba tetap ikhlas menerima, namun pada akhirnya dirinya bersikeras menyuarakan hal ini, karena jika suatu kesalahan dilakukan pembiaran maka akan terjadi lagi kesalahan serupa di kemudian hari.
“Kalaupun kelas jabatan saya diturunkan tentu harus ada dasarnya, semisal setahu saya itu si ASN yang bersangkutan tidak disiplin tidak pernah turun kerja dan hal-hal prinsip lainnya dan itupun melalui tahapan-tahapan dulu sebelum diturunkan kelas jabatannya,” ujarnya.
Persoalan serupa juga dialami MS salah satu ASN dari Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar dan MG yang merupakan salah satu ASN dari Sekretariat Daerah Pemkab Kukar.
“Iya benar banyak yang mengalami demikian, malah jabatan yang dibawah saya justru kelas jabatannya sekarang diatas saya, sakit hati kesal tu pang,” ucap MS yang diamini MG.
Editor: Aspian Nur