“Karena yang melakukan TPPO ini bukanlah individu, mereka ini jaringan jadi perlu kerja bersama untuk penanganannya,” kata Hero.
Oleh karena itu lanjut Hero Pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri koordinasi bidang pembangunan manusia dan kebudayaan republik Indonesia, nomor 2 tahun 2016 tentang rencana aksi nasional (RAN) pemberantasan tidak pidana perdagangan orang tahun 2015-2019.
“Rencana aksi nasional ini merupakan pedoman kita sebagai tim gugus tugas pencegahan dan penanganan tidak pidana perdagangan orang dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,” terangnya.
Pemkab Kukar harus lebih giat lagi dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, agar tidak ada lagi masyarakat kita yang mengalami tindakan kriminal ini.
“Sinergi antar lembaga harus dilakukan gugus tugas TPPO, terutama dengan unit pelayanan perempuan dan anak yang tersebar pada Polres, Polsek juga UPTD kita dan kita berkolaborasi dengan instansi sesama perangkat daerah hingga instansi vertical,” ungkapnya.
Dengan sinergi ini diharapkan tumbuh upaya preventif, preemtif bahkan represif terhadap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara.
DP3A berharap semua pihak bersinergi dan melakukan cepat tanggap informasi guna memberikan laporan terkait upaya penanganan dan pencegahan tidak pidana perdagangan orang, kemudian laporan disampaikan pada setiap rapat rutin yang dilakukan bersama Satgas TPPO lingkup Kabupaten, agar anggota gugus tugas dapat membahas informasi tersebut, memetakan, dan mengidentifikasi permasalahan serta mencari solusi yang efektif untuk menangani kasus-kasus ini.
“Upaya pencegahan tindak pidana merupakan tanggung jawab kita bersama. Mengurangi tindak pidana perdagangan orang secara langsung dapat mendukung upaya percepatan pembagunan nasional, dan pembangunan di Kutai Kartanegara sebagai daerah penyangga dan mitra strategis Ibu Kota Nusantara,” pungkasnya. (*)