Dalam penjelasan oleh BJS, PT PN ini masuk proyek strategis nasional, jadi mereka itu mengakuisisi seluruh PT PN menjadi satu perusahaan perkebunan, kemudian dari konsekuensi penggabungan akuisisi itu, ada biaya BPHTB.
“Cuman karena itu kemudian menjadi proyek strategis nasional dan begitu muncul di peraturan menteri perekonomian kemudian ada perpres-nya kemudian ada surat edaran kementerian dalam negeri, kita pemerintah daerah itu untuk membebaskan BPHTB dan akhirnya kemarin sudah kita proses BPHTB-nya untuk nol persen bahkan SSPD kita terbitkan untuk nol rupiahnya,” ungkap BJS.
Ia melanjutkan karena ini masuk proyek strategis nasional, Bapenda berharap dengan nanti ada pembangunan oleh PT PN yang peruntukannya bagi industri sawit, maka bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat Kukar. Tak hanya dengan PT PN, kebijakan juga diberlakukan Bapenda kepada Badan Pertanahan Nasional terkait redistribusi tanah untuk memberikan relaksasi terkait dengan sertifikat redistribusi tanah.
“Jadi tanah-tanah yang sementara ini dikuasai negara kemudian dialihfungsikan diserahkan ke masyarakat dengan bukti kepemilikan sertifikat nah ketika itu kemudian proses sertifikasinya salah satunya mendapat suspensi bayar pajak untuk BPHTB karena itu untuk rakyat secara meluas kemudian BPN itu meminta untuk bisa di nol rupiahkan dan kemarin dikabulkan oleh bapak Bupati,” terangnya.
Kebijakan ini juga diberlakukan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan memberlakukan nol rupiah untuk proses pengajuannya. BJS membeberkan kebijakan PTSL ini sebenarnya dari Bupati Kukar, dan sebenarnya menjadi kewenangan Bupati mau memungut atau tidak ataupun memberlakukan 50 persen biaya pengurusannya.
“Ya tidak apa-apa, tetapi Bupati kita kemarin menginstruksikan bahwa itu dikasih tidak ada biayanya artinya nol rupiah dan ini akan berlaku sampai kapanpun, sampai ada kebijakan baru. Kecuali nanti pak Bupati mencabut kebijakan itu ya baru selesai kebijakan itu,” bebernya.
Ketika disinggung terkait BPHTB PT Rea Kaltim yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Kukar, BJS menyampaikan bahwa sempat ada mis-komunikasi awalnya. “Kalau Rea Kaltim itu kan kemarin mereka perpanjangan, ada miskomunikasi ternyata ketika perpanjangan tetapi memang BPHTB-nya juga nol rupiah kecuali mereka perpanjangannya berubah nama nah itu baru kita dapat BPHTB yang berbayar, namun kalau perpanjangannya itu tidak mengubah namanya ya tetap saja nol rupiah,” ujarnya.
Kebijakan-kebijakan fiscal ini dilakukan Bapenda Kukar dalam rangka memudahkan iklim investasi yang muaranya untuk iklim investasi di Kukar ini menjadi sejuk. “Dengan sejuknya iklim investasi di Kukar ini dan ada kemudahan-kemudahan diberikan dalam berinvestasi kalau dari sisi kami kan masalah pajak pajak juga tidak kemudian kita pungut yang terlalu besar dan maka kita memudahkan pengurusan pajak bahkan pengurangan pajak bahkan pembebasan pajak kita lakukan ini semua itu dalam rangka kita mencoba menarik investasi dari luar daerah atau dari luar negeri,” tegasnya.
Hal ini diharapkan supaya nantinya kalau ada investasi maka ada membuka lapangan pekerjaan baru, kemudian ada perputaran ekonomi daerah sehingga ketika kita berikan insentif fiskal mulai dari pengurangan atau pembebasan pajak kita harapkan nanti banyak investasi dari berbagai sector. Sementara investasi saat ini dari sisi hulu. Nanti diharapkan ada investasi lain yang merambah sampai ke industri hilir.
“Saat ini yang sudah masuk kan yang di Sanga-sanga Pendingin ada smelter dan mudah-mudahan nanti ada investasi-investasi lain. Kemudian kita punya sawit banyak dengan harapan ada pabrik minyak sawit sehingga nanti kalau ada investasi maka tentunya akan ada pembukaan lapangan baru meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena banyak perekonomian yang berputar di Kukar dan mudah-mudahan nanti Kukar semakin hari semakin ke depan makin tambah maju dan sejahtera,” pungkasnya. (*)