“Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi dan memeriksa Koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya kemarin.
Endri menjelaskan pemeriksaan koperasi merupakan serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh pemeriksa koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas Peraturan Perundang-Undangan
Kemudian pengawasan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping tujuan tersebut, tujuan dari segi pemeriksaan Koperasi adalah untuk memperoleh data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka mengetahui kesesuaian praktik-praktik Pengelolaan Usaha Koperasi dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. “Serta untuk memberikan rekomendasai tindak lanjut terkait pembinaan dan/atau pengenaan sanksi,” jelasnya.
Ia menerangkan kelembagaan koperasi dikatakan sudah cukup baik terlihat dari kelengkapan administrasi yang ditampilkan oleh pengurus koperasi. Kemudian koperasi tersebut mampu menerbitkan Peraturan Khusus (Persus). Persus ini sangat penting untuk mengatur berbagai hal yang terkait dengan kebijakan dari pengurus maupun keputusan yang diambil pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sudah disepakati bersama. Sehingga dengan adanya Persus ini pengelolaan koperasi bisa lebih baik, karena yang dilakukan oleh pengurus sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun telah sesuai dengan peraturan yang diambil bersama.
Kemudian pengurus koperasi juga harus mampu membuat berita acara, ini sangat penting untuk dibuat, seperti berita acara pergantian pengurus, pergantian pengawas, hasil laporan pemeriksaan oleh pengawas, dan lainnya yang dipandang perlu untuk dibuatkan berita acara. “Karena berita acara tersebut sangat penting keberadaannya yang menguatkan sebuah peristiwa dan sebuah kebijakan, baik yang dilakukan oleh pengurus maupun pengawas koperasi,” tegasnya. (*)