“Regulasi yang harus diikuti oleh developer termasuk standar kualitas bangunan infrastruktur dan fasilitas umum, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perumahan yang akan dibangun memenuhi kriteria tertentu dan kontribusi pada pengembangan kawasan yang sehat,” kata Plt Kepala Disperkim Kukar M Aidil didampingi Kepala Bidang Kawasan Permukiman Rakhmadan.
Selanjutnya kawasan permukiman harus memiliki lingkungan dan inovasi program, ini merupakan peran penting bidang kawasan permukiman yang mencakup kawasan, dampak lingkungan dan pengembangan perumahan, pengawasannya dengan dampak lingkungan dan pengembangan perumahan.
“Kita bekerja sama dengan teman-teman tim RTRW, bahwa harus adanya ruang terbuka hijau ini berlaku di kawasan perumahan perkotaan maupun kawasan perdesaan ini jangan sampai diganggu dan dipergunakan tidak sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkapnya.
Hal ini menjadi peringatan penting Disperkim kepada para pengembang, karena diakui Rakhmadan, para pengembang bahkan beberapa perusahaan ada yang ikut andil lahan pinjam pakai. “Padahal RTRW itu harus disesuaikan dan sekarang memang IKN yang akan mengembangkan ya kawan-kawan pengembang dengan akan semakin banyak untuk memasuki wilayah Kutai Kartanegara,” terangnya.
Akhirnya ada satu dua hal yang ditemukan Disperkim, lahan peruntukannya berbeda dari yang ditetapkan. Padahal Disperkim sudah menetapkan dengan dinas pertanahan dan tata ruang kalau kawasan pemukiman pedesaan tidak boleh dialihfungsikan. Baik itu mengubah alih fungsi lahannya ataupun menambah, namun diharapkan tidak mengurangi nilai kawasan itu sendiri.
“Tapi kadang-kadang dialihfungsikan, yang kita khawatirkan kemudian kawasan itu berubah jadi kawasan pertanian atau lahan tidur tapi mereka ambil menjadi kawasan perumahan tetap kita bantah kita larang karena posisi itu siapapun yang memiliki lahan itu kita sesuaikan karena ini akan berdampak nantinya di 5 sampai 10 tahun ke depan, bahwa RT RW kita menyesuaikan dengan perbup nomor 7,” tegasnya.
Semuanya harus menyesuaikan regulasi dan koridor hukum yang berlaku. Disperkim memberikan penegasan kepada developer perumahan agar mengikuti panduan dan regulasi yang ditetapkan. “Diharapkan developer dapat memastikan bahwa proyek-proyek itu tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat lingkungan yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)