Rombongan diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Pemkot Samarinda M. Wahyuno didampingi Kabid Penempatan dan Pengantar Kerja. Plt Kepala Distransnaker Kukar Muhammad Hatta mengatakan pentingnya keberadaan dan tugas pokok fungsi ULD ini.
ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan yang melayani pencari kerja penyandang disabilitas dalam mencari informasi tentang pekerjaan dan pelatihan yang sesuai dengan dirinya.
Dengan adanya amandemen PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Pasal 2 ditegaskan bahwa Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan. ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. “Di ULD Ketenagakerjaan ini pencaker penyandang disabilitas akan dilayani dalam mencari pekerjaan dan dalam mencari pelatihan untuk pengembangan dirinya,” kata Hatta.
Pemerintah lanjut Hatta dalam hal ini membuat kebijakan dimana para penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi dengan orang umum lainnya dalam segala hal kehidupan terutama dalam bidang pekerjaan. Untuk itu diharapkan setiap provinsi, kabupaten dan kota memiliki Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang di sebut dengan ULD Ketenagakerjaan. “Melalui ULD Ketenagakerjaan diharapkan para penyandang disabilitas mendapatkan haknya yang sama dengan yang lainnya dalam hal mencari informasi pekerjaan dan pelatihan. Karena dengan adanya ULD penyandang disabilitas akan merasa terbantu dan terlayani dengan baik,” tegasnya. (*)