“Kemarin kita menghadiri kegiatan sosialisasi dan evaluasi berkaitan dengan program BPJS ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perwakilan BPJS Ketenagkerjaan untuk wilayah Kalimantan berkaitan dengan implementasi di wilayah Kalimantan Timur khususnya,” kata Arianto.
10 kabupaten kota se-Kaltim diundang untuk kemudian disampaikan berkaitan dengan program BPJS itu sudah sampai mana pelaksanaannya. Arianto mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan memang ada regulasi dari pusat khususnya di undang-undang 3 tahun 2024 perubahan kedua tentang Desa yang mengamanatkan jaminan sosial kepada aparatur desa.
“Jadi Alhamdulillah sebelum adanya undang-undang itu pemerintah Kutai Kartanegara sudah melaksanakan jaminan sosial kepada aparatur desa se-Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Kepala desa dan perangkat, anggota BPD sampai kepada kelembagaan Desa khususnya RT sudah di-kover masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “12 ribu lebih aparatur pemerintah desa se-Kukar ikut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan ini yang disampaikan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan karena cover kepesertaan itu tertinggi di wilayah Kalimantan Timur maka pemerintah Kutai Kartanegara diberi penghargaan terbaik,” ujarnya.
Artinya lanjut Arianto Pemkab Kukar sudah melaksanakan amanat dari undang-undang bahkan paling banyak tercover, termasuk juga nanti terhadap pekerjaan rentan yang dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Sekrtariat Kabupaten (Setkab) Bagian Kesra. “Jadi memang kita oleh Pak Bupati berkomitmen bahwa apa yang menjadi amanah regulasi itu akan dilaksanakan di Kutai Kartanegara termasuk juga sudah tertuang di dalam RPJMD 2021-2026 itu ada program dedikasi yang sinkron dengan amanah jaminan social, yaitu program dedikasi aparatur negara bahagia,” pungkas Arianto. (*)