Taufik mengatakan sebagai wujud terciptanya koperasi yang baik, maka koperasi wajib menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) di setiap tahunnya. “Walaupun aset omzet nya meningkat, tapi dia tidak RAT berarti dia (koperasi, red) tidak sehat,” kata Taufik.
Taufik mengungkapkan pihaknya berkewajiban memberikan peringatan kepada koperasi-koperasi yang diduga lalai dalam mentaati melaksanakan RAT tepat waktu di setiap tahunnya. “Diskop UKM menjadi fokus kita membuat rencana aksi memetakan keragaan koperasi, dia harus tertib, jadi fokus kami kepada koperasi yang tidak RAT misal laporan keuangannya perlu dievaluasi maka kita lakukan pembinaan,” ungkapnya.
Selain melakukan pembinaan, Diskop UKM juga berhak membubarkan koperasi yang tidak sehat. Dalam artian tidak mengindahkan apa yang menjadi arahan dari Diskop UKM, salah satu tugas wajib yang harus dilakukan pengurus koperasi adalah wajib menggelar RAT dua tahun berturut-turut.
“Ada yang RAT tahun ini dilaksanakan tahun depan tidak, ternyata hasil kajian tidak bisa diteruskan ya kita usulkan pembubaran. Jumlah seluruhnya ada ratusan koperasi, cuman yang kategori aktif ini kan 2 tahun berturut-turut, itu kata kuncinya, kalau yang tahun tadi RAT tapi tahun ini tidak maka itu harus dievaluasi,” tegasnya.
Dalam RAT pada sebuah koperasi menjadi wadah yang sangat tepat untuk mendengarkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, disamping itu juga pada RAT ini pulalah menjadi momentum evaluasi bersama, sehingga para anggota koperasi bisa bersikap aktif, menanggapi apa yang disampaikan dari hasil laporan pengurus dan pengawas koperasi.
“Odahnya (tempatnya, red) itu ya di RAT, saling sharing dan bahan evaluasi bersama itulah yang menjadi saat tepat pada pelaksanaan RAT untuk sebuah koperasi yang sehat. Salah satu contoh koperasi yang sehat adalah Koperasi Konsumen Tirta Mahakam, setiap tahun RAT tepat waktu dilaksanakan di bulan Maret,” pungkas Taufik. (*)