Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika khususnya kelompok generasi muda, mengingat bahaya narkotika bukan hanya merusak masa depan tetapi dapat menjadikan seorang gangguan mental hingga gangguan kesehatan.
Badan Kesbangpol Kukar hadir, sebagaimana ini menjadi langkah serius dalam mengentas peredaran narkoba, maka dari itu pihaknya menggelar sosialisasi secara bertahap di beberapa Kecamatan dengan meghadirkan para siswa-siswi jenjang SMA, dan pada Kamis (14/11) pihaknya melaksanakan sosialisasi di BPU Kecamatan Sebulu.
Pihaknya juga menghadirkan narasumber dari Satresnarkoba Polres Kukar dan Kodim 0906 Kukar.
“Artinya melalui implementasi perda tersebut kita memberikan bahwasanya Kukar juga memiliki Perda pencegahan narkotika, dan ini kami sosialisasikan dalam memberikan pemahaman,” ucap Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, Jumat (15/11/2024).
Rinda menyebutkan, sosialisasi ini disuguhkan kepada generasi Z, sebab generasi ini yang akan membawa tongkat estafet kepemimpinan bangsa indonesia, sehingga perlunya dipupuk dan diberikan edukasi bahaya narkotika, terlebih generasi Z juga merupakan kelompok yang rentan terpapar peredaran narkotika.
“Generasi Z hingga generai alpha ini kita berikan pemahaman dan bahaya narkotika, kita melindungi mereka agar jangan sampai terpapar peredaran narkoba,” ujarnya.
Kesbangpol Kukar juga berkomitmen, akan melakukan sosialisasi ini secara berkelanjutan dan nantinya akan dilaksanakan secara bergilir di 20 Kecamatan, dengan lokus peserta diswa-siswi SMA.
Pihaknya juga membangun komunikasi persuasif dengan satuan pendidikan, agar dapat menjaga dan memperhatikan lingkungan pertemanan siswa-siswi guna mengantisipasi pergaulan bebas. “Tetap akan berkelanjutan, edukasi soal narkotika ini dan memang harus lebih di tingkatkan,” ucapnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para generasi muda dapat membantengi diri, dan keberadaan Perda ini dapat menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Kukar agar mencegah dan memberantas peredaran narkoba. “Perda ini dibuat melindungi generasi muda Kukar harapannya jangan sampai mendekati apalagi mencobanya,” tegas Rinda.
“Tidak ada istilah sembuh tetapi yang ada istilah pulih, ini yang kami sampaikan dan kuatkan kepada anak-anak saat sosialisasi,” tutupnya. (*)