Rabu, 13/11/2024
Rabu, 13/11/2024
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Perangkat Desa se-Kukar (prokom)
Rabu, 13/11/2024
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Perangkat Desa se-Kukar (prokom)
TENGGARONG – Guna memberikan akses informasi yang mudah dan cukup kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi desa se-Kukar di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar, Kamis (7/11).
Plt. Kadis Kominfo Kukar, Solihin dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di tingkat desa sebagai konsekuensi pelaksanaan undang-undang yang menjadi mandatory badan publik desa dan badan publik di Desa.
Menurutnya, dalam perundang-undangan terkait desa terdapat bahasan tentang informasi dan kewajiban aktivitas publikasi, diseminasi, dan peningkatan kualitas SDM terkait aktivitas komunikasi dan digitalisasi. untuk memberikan hak informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan kepatuhan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, pelaksanaan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik.
“Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, maka desa terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi berikut turunan dari regulasi tersebut berikut wewenang dan kewajibannya, ” ujar Solihin.(adv/prokom07/si/ts)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.