Dari 193 Desa 44 kelurahan masih ada 88 desa yang belum tuntas mengisi profil desa tahun 2024 ini, sementara lanjut Arianto saat ini sudah hampir mendekati akhir tahun. Pihaknya menetapkan sebelum akhir tahun profil desa/kelurahan ini sudah terisi semua 100 persen.
“Terisi semua dan bagus, jadi tidak hanya terisi namun bagus juga dari 88 itu kita panggil ke sini, sebelumnya sudah kita sosialisasi kita kumpulkan di awal tahun kemudian ada beberapa Kecamatan kita kunjungi, namun kita evaluasi lagi ternyata masih ada yang belum tuntas,” ungkapnya.
Dipanggilnya 88 desa/kelurahaan ini untuk kemudian dilakukan pendampingan oleh DPMD Kukar agar target 100 persen pengisian profil desa/kelurahan bisa tuntas di 2024. Pentingnya pengisian profil desa/kelurahan ini karena amanat Permendagri 12 tahun 2007, yang bertujuan untuk melihat potret desa potret kelurahan yang tertuang dalam aplikasi profil desa dan profil kelurahan di Kemendagri. “Itu wajib diisi di-update oleh desa kelurahan sebagian variabel indikator datanya itu, untuk data umumnya databasenya tidak boleh diubah-ubah, tapi yang perlu diubah tiap bulan itu ada data dasar kependudukan berkaitan dengan jumlah penduduk guna mengetahui kondisi real penduduk desa kelurahan setiap bulan,” terangnya.
Profil desa ini sangat penting diisi selain amanat Permendagri juga menggambarkan potret kondisi riil desa dan kelurahan setiap tahunnya. Berdasar dari data itu riil maka bisa dilihat apa yang sudah dikerjakan apa yang belum dikerjakan di masing-masing desa dan kelurahan. ”Apa yang belum dikerjakan maka bisa kita intervensi ketika kita bisa membaca data itu dan data itu sangat dipentingkan oleh semua pihak yang ingin melihat desa-desa di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Pengisis data profil desa ini diamanatkan oleh Permendagri jadi, mau tidak mau suka tidak suka harus diisi dan itu memang penting untuk pembanding beberapa data yang lain termasuk ada amanat dari Permendes berkaitan dengan Indeks Desa Membangun.
Adapun kendala yang selama ini terjadi kenapa masih cukup banyak desa/kelurahan belum mengisi profil desa karena masih cukup banyak aparatur desa/kelurahan tidak serius memperhatikan, karena memang belum menganggap itu bagian yang wajib. “Padahal wajib dan amanat permen, saya selaku pimpinan dinas yang menugasi untuk mengawal itu ya terus mengajak mendorong teman-teman desa kelurahan untuk menuntaskan datanya di 31 Desember,” tegasnya.
Arianto menekankan pada 25 Desember semuanya sudah selesai sehingga ada waktu untuk mengevaluasi semisal ada yang belum tuntas sepenuhnya. Dari ini akan dilihat laporan akhirnya karena profil desa itu dilihat per semester seperti apa dalam enam bulan pertama dan enam bulan selanjutnya.
“Kita lihat potretnya mudahan saja tidak ada yang merah lagi, ini harus menjadi atensi harapannya di Kades dan Kecamatan memperhatikan bagaimana ketertiban update pengisian profil desa dan kelurahan tidak cuman terisi tapi juga bagus sesuai dengan kondisi riil yang ada di desa kelurahan,” pungkas Arianto. (*)