“Kami minta Pj Kades segera melaksanakan tugas dengan pelaksanaan program dan kegiatan tugas dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDes Sepatin di 2024,” tegasnya.
Adapun tugas yang dilakukan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagai desa definitif, menyelenggarakan pelayanan publik bagi warga desa persiapan serta pelaksanaan seluruh proses administrasi pemerintahan serta pembangunan yang berlaku bagi desa, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program desa persiapan di 2025 yang akan datang.
Masa jabatan Pj Kades persiapan paling lama 3 tahun atau sampai terbentuknya desa definitif dalam kurun waktu maksimal 3 tahun tersebut.
“Untuk itu alokasi biaya operasional desa persiapan tanjung Barukang bersumber dari APBDes Sepatin sebesar 30 persen,” ujarnya.