Hadir pada acara itu Jajaran DPMD Kukar, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, DPC APDESI Kukar, serta Para Kepala Desa dan Ketua BPD se Tenggarong Seberang sebagai peserta.
Dalam sambutannya usai menyematkan tanda peserta, Sekda berharap kegiatan ini mampu memberikan perspektif baru tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, baik kepada seluruh Kepala Desa selaku aparatur pemerintahan Desa, maupun kepada para ketua dan anggota BPD se Kecamatan Tenggarong Seberang.
Pada prinsipnya kata Sekda, perubahan UU ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
“Pemerintah desa berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada BPD untuk diperiksa. Laporan ini juga harus dipublikasikan kepada masyarakat desa agar mereka dapat memantau penggunaan dana desa,” ujarnya. (adv/prokom04/si/mh)