Kepala DPMD Kukar Arianto menyebut, upaya untuk melakukan pembinaan dan pengembangan desa harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat dan perlu adanya sinkronisasi terhadap nomenklatur yang ada di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Sinkronisasi itu yang perlu kami bahas dan dalam nomenklatur itu juga ada tugas dan fungsinya jadi pembinaan itu bisa terstruktur dengan rapi,” kata Arianto kepada Korankaltim.com Jumat (31/5/2024).
Nomenklatur tersebut nantinya akan membantu pemerintah dalam mengisi kegiatan-kegiatan apa yang layak dilakukan untuk setiap bidang yang ada di DPMD Kukar khususnya kepada masyarakat desa.
“Nanti diurai, kira-kira kegiatan apa yang cocok dan bagaimana dilakukan serta mekanismenya seperti apa yang kiranya efektif dan efisien,” ucap Arianto.
DPMD mendorong agar penyelenggaraan pemerintah di 193 desa dapat dikatakan baik, artinya setiap desa menyelenggarakan pemerintahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga dapat meningkatkan potensi desa guna memperkuat perekonomian desa.
Editor Aspian Nur