“Proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif yang harus dipenuhi, termasuk jumlah penduduk dan KK minimal,” sebut Arianto.
Ia mengungkapkan dari 18 desa usulan untuk dimekarkan, tujuh desa yang berhasil memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar. Adapun tujuan dari pemekaran desa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat.
“Desa persiapan akan dikepalai oleh Penjabat Kepala Desa atau Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan setempat,” ungkapnya.
Arianto menjelaskan Pj Kades memiliki tugas menjalankan pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa dan balai pertemuan, serta mengurus administrasi kependudukan. “Desa persiapan memiliki waktu maksimal tiga tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitive,” jelasnya.
Dalam keberhasilan proses pemekaran desa sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan. Dalam hal ini DPMD akan terus mendampingi selama proses pemekaran agar berjalan dengan baik. Dengan tujuan mendekatkan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tahun ini fix dimekarkan, tiga sudah diterbitkan Perbup dan dilantik Pj Kades-nya, empat desa sedang proses perbup dan insha Allah sehabis lebaran juga dilantik Pj Kades-nya,” pungkas Arianto.(*)