Dalam pemaparannya, Plt Kepala Bappeda Kukar, Sy Vanesa Vilna menjelaskan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diwajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan yang lebih dikenal sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui mekanisme Musrenbang.
“Kegiatan musyawarah pembangunan ini merupakan salah satu wahana yang efektif untuk menampung aspirasi dari setiap anggota masyarakat sehingga diharapkan mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya di dalam bekerja sama demi mencapai tujuan bersama,” kata Vanesa.
Nana sapaan akrabnya menjelaskan dalam kondisi seperti ini, pemerintah, akademisi, masyarakat dan kalangan dunia usaha dapat terlibat secara bersama-sama dalam proses pembangunan mulai dari membuat konsep, merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan memelihara hasil-hasil pembangunan.
Maksud dan tujuan musrenbang tingkat kecamatan yaitu meningkatkan kualitas pelaksanaan musrenbang RKPD di Kecamatan, secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Sedangkan tujuan nya yaitu penyamaan persepsi tentang tata cara dan alur proses pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan sesuai dengan perkembangan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Membangun komunikasi dan umpan balik proses Musrenbang RKPD di Kecamatan tahun sebelumnya.
“Adapun tema RKPD 2025 yaitu Pemantapan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Akselerasi dan Tranformasi Pembangunan,” tegas Nana. (*)