Plt Kepala Bappeda Kukar Sy Vanesa Vilna mengatakan Musrenbang adalah tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. “Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan/atau kelurahan,” kata Nana, sapaan akrab Vanesa Vilna.
Nana sapaan akrabnya menyebutkan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 tingkat Kecamatan ini berlangsung sejak Tanggal 26 Februari sampai dengan 6 Maret 2024, terbagi di tiga zona yakni ulu, tengah dan wilayah pantai. “Musrenbang tingkat kecamatan diawali di Kecamatan Tabang, Samboja Barat, Kenohan dan Kembang Janggut,” sebutnya.
Ia menjelaskan Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan, yang dikoordinasikan oleh Bappeda dan dilaksanakan oleh Camat.
Tujuan Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.
“Dengan Tema ‘Pemantapan Pemberdayaan Masyarakat Untuk Akselerasi dan Transformasi Pembangunan’ musrenbang kecamatan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan usulan rencana kegiatan prioritas di wilayah Kecamatan. Musrenbang Kecamatan ini dihadiri seluruh perangkat daerah, unsur Muspika, tokoh masyarakat, BPD, LSM, dan stakeholders lainnya,” tegasnya. (*)