Sudah 93 Bumdes di Kutai Kartanegara Berbadan Hukum
1 menit baca588 kali dibaca

Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara dibawah komando Arianto selaku Kepala Dinas terus melakukan percepatan pergerakan ekonomi di desa.
Satu diantara upayanya ialah dengan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kukar memiliki badan hukum. Saat ini sudah ada 93 BUMDes berbadan hukum dan diharapkan mampu mempercepat pergerakan ekonomi di desa dan mampu membantu perputaran roda perekonomian di desa.
"Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 tentang desa, kemudian diperkuat dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Desa dan BUMDes Bersama (BUMDesma)," kata Arianto.
Dalam aturannya pembentukan BUMDes dilakukan mekanismenya melalui musyawarah desa. Adapun BUMDes sudah terbentuk semuanya di 193 desa se-Kukar, tapi dalam mekanisme pendirian pembentukan itu memiliki tingkatan lagi, tidak hanya terbentuk tapi BUMDes juga didaftarkan di Kementerian Desa.
"Apabila sudah terdaftar dan teregistrasi oleh kementerian, maka status BUMDes tersebut baru ditingkatkan sebagai badan hukum di Kemenkum HAM. Sekarang ada 90 Bumdesa yang ada di Kukar sudah berbadan hukum," ujar Arianto.
Sedangkan sisanya masih terdaftar nama di kemendes untuk melengkapi dokumen dan meningkatkan statusnya menjadi badan hukum.
"Kami terus berupaya agar seluruh Bumdes yang ada di Kukar bisa berbadan hukum semuanya sehingga bukan hanya akan berperan pada peningkatan perekonomian tapi juga bisa mengarah pada kemandirian desa," tutup Arianto. (*)










