“Empat Perbup ini kita sosialisasikan pada kegiatan kemarin, kita langsungkan selama dua hari di Hotel Harris Samarinda. Kita libatkan bagian hukum dan kepala Bidang di Dinas PMD serta pak Sekretaris untuk menjadi narasumbernya,” kata Arianto kemarin.
Arianto mengungkapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa termasuk mengatur juga tentang ketentuan umum kedudukan, Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
“Kemudian yang tidak kalah pentingnya kita sosialisasikan kemarin juga tentang Perbup penyelenggaraan APBDes. Kita sosialisasikan pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024, karena ada juknis yang harus disesuaikan dengan kondisi terkini,” ucap Arianto.
Hal senada ditambahkan Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Materinya ada beberapa perbup yang disampaikan, misal penyusunan peraturan di desa, tujuannya supaya ada pemahaman yang komprehensif dari teman-teman kades ini, karena biasanya ketika ada pertanyaan tidak bisa kita jawab kan satu persatuan, sehingga inisiatif dari Pak Kadis meminta kita untuk melaksanakan kegiatan ini berupa forum khusus untuk sosialisasi sehingga bagi teman-teman yang belum memahami langsung bisa diskusi dengan kami sebagai narasumber," ungkap Yusran.
Selain dari DPMD, adapun yang bertindak sebagai narasumber ada dari Setkab Kukar bagian hukum dan Tenaga Ahli dari DPMD Kukar. Output atau tujuan dari sosialisasi ini diharapkan teman-teman di desa bisa memahami regulasinya sehingga bisa menerapkan sesuai mandatnya di desa seperti apa.
“Sehingga harus tahu regulasinya dulu baru mereka bisa melaksanakannya, misalnya Penyusunan perbup APBDes kan setiap tahun memang dilakukan tapi berbeda-beda pemahamannya selama ini," ucap Yusran.
“Sehingga dengan bisa bertemu secara bersama-sama seperti ini maka bisa menerangkan secara keseluruhan sehingga bisa dipahami dengan baik oleh teman-teman kades,” timpal Yusran. (*)