Studi kelayakan berangkat dari latar belakang pertanian terintegrasi yang mengkolaborasikan berbagai sector yakni sector pertanian itu sendiri, sector peternakan, sector perkebunan dan sector lainnya. Kemudian dari berbagai sector ini diarahkan pada pengembangan wilayah untuk memperoleh agroekosistem.
“Agroekosistem mendukung produksi pertanian, mendukung peningkatan ekonomi dan mendukung pelestarian sumber daya alam,” kata Vanesa didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (P3D) Saiful Bahri.
Dijelaskan Saiful, pemerintah menetapkan lima kawasan sentra padi dengan Keputusan Bupati No 1 Tahun 2022, lima kawasan tersebut yaitu Kawasan Tenggarong Seberang I, Kawasan Tenggarong Seberang II, Kawasan Tenggarong - Loa Kulu, Kawasan Sebulu - Muara Kaman dan Kawasan Marangkayu. Adapun maksud dari studi kelayakan yaitu untuk merekomendasi kelayakan pembangunan pertanian terintegrasi berbasis kawasan dari lima kawasan yang telah ditetapkan tadi, sedangkan tujuan dari studi kelayakan ini ada tiga yaitu identifikasi, analisis dan merumuskan. Identifikasi area pembangunan pertanian terintegrasi berbasis kawasan, analisis tata guna lahan, pemetaan lahan, serta pemanfaatan ruang pada kondisi eksisting. Merumuskan rekomendasi dan strategi pada area pembangunan pertanian terintegrasi berbasis kawasan.
Ruang lingkup dari kegiatan studi kelayakan ini ada tiga analisi yaitu analisis tata guna lahan, analisis pemetaan lahan dan analisis kelayakan lokasi. Akhirnya dari lima kawasan ini ditetapkan tiga kawasan lokasi sentra pertanian terintegrasi dengan memiliki syrat wajib yaitu memiliki lahan minimal 2 hektar, berada di kawasan pertanian, lokasi lahan dekat dengan jalan dan syarat keempat yaitu memiliki kelompok tani atau sejenisnya dan Bumdes yang aktif. “Dari lima kawasan yang ditetapkan tadi dipilihlah tiga yaitu Sebulu – Muara Kaman, Tenggarong Seberang I dan Tenggarong – Loa Kulu,” jelas Vanesa.
Dalam penjelasannya di metodolosi studi kelayakan ini pula Bappeda dan UGM melakukan pendekatan SWOT (strength weakness opportunities threats) atau kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman sebagai upaya optimalisasi dan efisiensi kegiatan yang akan berlangsung maupun sedang berlangsung berdasarkan dari parameter fisik, social budaya, risiko, akses pasar dan manfaat. “Setelahnya pada metodologi studi kelayakan tahap II kita melakukan analisis skoring sebanyak lima item yakni, kelayakan sarana prasarana, kelayakan social, kelayakan lokasi, kelayakan ekonomi dan kelayakan fisik,” ujar Vanesa lagi.
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah menyambut baik dari pembangunan pertanian terintegrasi berbasis kawasan yang saat ini digodok Bappeda dan UGM melibatkan stakeholder terkait ini.
“Saya menyambut baik atas rencana aksi tim ahli UGM dalam melakukan kajian dan penyusunan desain pembangunan kawasan pertanian terintegrasi berbasis kawasan,” kata Edi Damansyah. (*)