"Kami menganggap kegiatan ini penting untuk pengetahuan serta pemahaman yang sama kepada seluruh Tim Evaluasi APBDesa Kecamatan, agar dalam rangka melakukan evaluasi APBDesa benar-benar dapat melaksanakannya secara optimal, amanah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arianto.
Arianto menjelaskan Pasal 30 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan 'Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri'.
Kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan BPKP untuk membuat Aplikasi yang bernama (Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah digunakan secara Nasional mulai beberapa tahun yang lalu.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara penggunaan Siskeudes bersifat wajib mulai penyusunan APBDesa Tahun 2020 dan saat ini menggunakan siskeudes online berbasis cloud yang terkoneksi dengan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah (ATPK) Desa untuk penerapan pembayaran non tunai.
"Secara umum kami harapkan kegiatan Rakor dan pembekalan Tim Evaluasi APBDesa Kecamatan pada ini, kiranya dapat menggugah perhatian kita semua agar tetap mempedomani ketentuan yang berlaku terutama yang berkenaan dengan pengelolaan PAD, DD, ADD, BHPRD, BKKD RT, Bankeu Propinsi dan sumber pendapatan lain," harapnya.
Hal ini mengingat suksesnya pengelolaan keuangan desa sangat bergantung pada ketaatan serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur teknis pengelolaan keuangan desa. Sesuai Pasal 29 Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ayat (3) menyebutkan: “RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan”, dan ayat (4) menyebutkan : “RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan”.
Kemudian penyusunan APBDesa mulai bulan Oktober dan penetapan APBDes tepat waktu yakni paling lambat pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya.
"Dan kami harap disiplin dalam menyampaikan laporan baik laporan akhir tahun dan laporan semester I pada bulan Juli serta laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran pada bulan Maret tahun berikutnya. Alhamdulillah dengan menggunakan siskeudes online laporan semester I dan laporan akhir tahun bisa langsung diketahui oleh kecamatan dan kabupaten dengan syarat semua desa melakukan penatausahaan secara tertib dan update, untuk ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas hal ini. Kami harap tim evaluasi APBDesa yang ada di Kecamatan bisa memanfaatkan Rakor serta pembekalan ini untuk bisa berkinerja lebih baik lagi kedepannya," sebut Arianto.