Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendapatan Pengembangan dan Pengawasan.
“Ada rencana memang, tapi belum tahu waktunya, khusus Kutai Kartanegara karena daerah lain juga ada bikin seperti itu,” katanya.
Gebyar Pajak Daerah memang dikhususkan pajak kendaraan bermotor, untuk teknis besarannya nantinya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru yakni proporsi pembagiannya lebih banyak untuk kabupaten/kota.
“Tunggu Perda-nya sudah proses dan InsyaAllah tahun ini sudah disahkan, jadi pa-ling lambat 2024 sudah dilaksanakan pembagiannya, pajak kendaraan bermotor itu bagian ke Kabupaten itu lebih besar 60 persen kalau dulu terbalik kabupaten sekitar 30 an persen saja, untuk undian itu harapannya kalau kita kabupaten yang menyelenggarakan bukan hanya pajak kendaraan, untuk di kita nanti PBB juga dimungkinkan,” papar Bahari.
Untuk merealisasikan gebyar pajak diselenggarakan lingkup kabupaten ini, Bapenda berharap mendapat dukungan dari seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan terkait dan agar bisa mempersiapkan bersama-sama terkait anggaran dan hal-hal teknisnya.
Dipastikan dengan ada gebyar pajak maka masyarakat akan semakin rajin lagi dalam me-laksanakan wajib pajaknya.