Sekretaris Dinsos Kutai Kartanegara Yuliandris Suhedirman didampingi Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Riadi Hadiwinoto pekan lalu roadshow ke Kecamatan Sangasanga.
“Proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS melalui aplikasi SIKS-NG online yang dikelola Pusdatin Kesos (Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial ini menjadi langkah maju untuk melaksanakan pemutakhiran DTKS dengan lebih baik lagi,” kata Yuliandris.
Kegiatan ini dihadiri unsur kecamatan, tenaga kesejahteraan sosial, puskesos dan pendamping PKH yang jadi satu kegiatan Dinas Sosial yang bertujuan untuk memperoleh data terkini penerima bantuan yang di-input melalui aplikasi SIKS-NG online. “Semua stakeholder kita libatkan setiap kegiatan sosialisasi Kepmensos 150 tahun 2022 di kecamatan-kecamatan ini,” paparnya.
Riadi Hadiwinoto menambahkan dalam setiap pertemuan selalu menekankan pentingnya pengelolaan data secara periodik dan selektif, baik itu berupa usulan bantuan sosial yang meliputi BPNT, PKH dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN maupun verifikasi ketidaklayakan atau sanggahan terhadap penerima bantuan sosial, sehingga diharapkan bantuan yang diberikan kepada masyakarat bisa tepat sasaran.
“Kemudian dalam menyampaikan usulan calon penerima bantuan maupun sanggahan terhadap penerima bantuan juga perlu memperhatikan kondisi sosial masyarakat tersebut,” jelas Riadi.
Daftar masyarakat yang akan diusulkan maupun penerima bantuan sosial sebelumnya yang disanggah merupakan keputusan bersama di lingkup desa/kelurahan yang sudah dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan yang dituangkan dalam berita acara.
Usulan maupun sanggahan ini kemudian diinput kedalam aplikasi SIKS-NG sesuai jadwal yang ditentukan dan ke-mudian dilakukan pengesahan kepala daerah sebagai salah satu syarat diterimanya usulan maupun sanggahan tersebut.
“Dalam menyampaikan usulan maupun verifikasi ketidaklayakan terhadap penerima bantuan sosial didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262 Tahun 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146 Tahun 2013 tentang penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu,” tegas Riadi.