Dia mengungkapkan, untuk pemilihan anggota FKDM tingkat kabupaten ini, Kesbangpol Kukar melibatkan tim dari aparat keamanan untuk memberikan penilaian dan pertimbangan. “Karena ini tim yang melibatkan bukan hanya pemerintah, tapi juga aparat keamanan menjadi suatu pertimbangan yang penting juga dan untuk nanti kita tetapkan siapa-siapa yang memang layak dan representatif. Karena memang komposisinya harus berimbang di dalam keanggotaan FKDM,” ungkapnya.
Rinda tidak menampik bahwa peminat menjadi anggota FKDM sangat sedikit. Hal ini lantaran tidak adanya gaji yang diterima oleh anggota FKDM dari Pemerintah Kabupaten. “Peminatnya memang sedikit karena memang honornya kan tidak ada. Tapi kita akan fasilitasi berkaitan dengan operasional yang bersangkutan. Karena kita tahu bahwa Kukar ini kan sangat luas, sehingga tentu membutuhkan biaya operasional. Kita fasilitasi, tetapi tidak dalam bentuk honor. Karena memang honor itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Dari 19 calon yang tersisa, akan dipilih menjadi 11 orang. Kepada 11 orang yang akan terpilih ini nantinya, Rinda berharap agar mereka bisa menyajikan data terkait potensi konflik di masing-masing kecamatan, desa, dan kelurahan yang ada di Kukar. “Tugas itu menjadi sesuatu yang penting. Untuk FKDM lingkup kabupaten itu 11 orang. Setelah wawancara habis itu kita plenokan, baru kita tetapkan yang terpilih,” tegasnya.
Sebagai informasi, FKDM merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Dasar Hukum FKDM ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah.
Tugas dan Fungsi FKDM ialah menjaring, menampung, mengkordinasikan, dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG), memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Kukar.
Dasar pembentukkan FKDM adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Bentukan FKDM ini mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai tingkat desa/kelurahan.
Editor: Maruly Zainuddin