Kegiatan yang dipusatkan di GOR Bela Diri Kompleks Olahraga Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang ini dibuka oleh Bupati Kukar Edi Damansyah. Diskusi interaktif dipimpin oleh Sekda Kukar Sunggono dengan menghadirkan narasumber dari Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman dan Yayasan Bioma.
Arianto juga mengatakan, FGD mengenai peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan ini dilaksanakan berdasarkan rencana kerja DPMD Tahun 2023 yaitu pada program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
Menurut Arianto, kegiatan ini merupakan bentuk lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa dan lembaga adat tingkat daerah serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam daerah kabupaten.
Adapun sub kegiatan fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan seperti RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna, termasuk lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat.
Pembukaan dan diskusi umum Bupati Kukar bersama seluruh lembaga adat desa dan kelurahan yang didampingi langsung oleh camat, kepala desa dan lurah se-Kukar.
Dalam kegiatan itu turut disampaikan implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan. Pengembangan dan Pelestarian adat dan budaya di masyarakat melalui lembaga adat desa dan kelurahan.
Ada empat tujuan pelaksanaan FGD ini yakni, memaksimalkan peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam ikut serta dalam proses perencanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Editor: Maruly Zainuddin