Roadshow itu menurut Kepala Dinsos Kutai Kartanegara H Hamly bertujuan untuk mendapatkan data terpadu yang berkualitas terkait Kepmensos RI Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Ke-sejahteraan Sosial (DTKS).
“Untuk menghadapi dinamika perubahan data kependudukan yang berubah secara cepat perlu ada komunikasi yang berkesinambungan antar pemangku ke- pentingan,” kata Hamly.
Proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS melalui aplikasi SIKS-NG online yang dikelola opeh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial ini menjadi langkah maju untuk melaksanakan pemutakhiran DTKS dengan lebih baik lagi.
“Kegiatan dilaksanakan di kecamatan-kecamatan dan dihadiri oleh unsur kecamatan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Puskesos dan Pendamping PKH ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Dinas Sosial yang bertujuan untuk memperoleh data terkini penerima bantuan yang di-input melalui aplikasi SIKS-NG online,” papar Hamly.
Hal senada ditambahkan, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Riadi Hadiwinoto yang sekaligus selaku Pengelola DTKS Kabupaten dalam setiap pertemuannya selalu menekankan pentingnya pengelolaan data secara periodik dan selektif, baik itu berupa usulan bantuan sosial yang meliputi BPNT, PKH dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN maupun verifikasi ketidaklayakan atau sanggahan terhadap penerima bantuan sosial, sehingga diharapkan bantuan yang diberikan kepada masyakarat bisa tepat sasaran.
“Kemudian dalam menyampaikan usulan calon penerima bantuan maupun sanggahan terhadap penerima bantuan juga perlu memperhatikan kondisi sosial masyarakat tersebut,” jelas Riadi.
Daftar masyarakat yang akan diusulkan maupun penerima bantuan sosial sebelumnya yang disanggah merupakan keputusan bersama di lingkup desa/kelurahan yang sudah dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan yang di-tuangkan dalam berita acara.
“Usulan maupun sanggahan ini kemudian diinput kedalam aplikasi SIKS-NG sesuai jadual yang ditentukan dan kemudian dilakukan pengesahan Kepala Kepala Daerah sebagai salah satu syarat diterimanya usulan maupun sanggahan tersebut,” paparnya.
Selanjutnya Riadi menjelaskan dalam menyampaikan usulan maupun verifikasi ketidaklayakan terhadap pe-nerima bantuan sosial didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Republik In-donesia Nomor 262 Tahun 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.