Bahari Joko Susilo mengatakan, dalam pembahasan raperda PDRD ini ada beberapa point yang disampaikan oleh narasumber dalam rangka meningkatkan pendapatan.
Pertama tata cara pemungutan Opsen (Pasal 84 ayat (2), Earmarking (salah satu pendekatan pengelolaan keuangan publik, khususnya bidang penganggaran atau pengalokasian belanja, red) Pajak (Pasal 86 ayat (3). Ketentuan Umum Pemungutan Pajak dan Retribusi (Pasal 89 dan 95).
Pengurangan, keringanan dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak dan/atau sanksinya (Pasal 101).
Tata cara pemberian fasilitas PDRD (pasal 97). Evaluasi Raperda dan Perda PDRD, dan Pengawasan (Pasal 98-100). “Tugas kami di Bapenda untuk perumusan kebijakan Pemkab Kukar di bidang pendapatan daerah, mengoordinasikan, memadukan, menyelaraskan dan menyerasikan kebijakan dan kegiatan di bidang pendapatan daerah,” kata Joko.
Selain itu juga melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembangunan di bidang Pendapatan Daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah. Penyusunan konsep Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di bidang Pendapatan Daerah.
Pengaturan relokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkonsentrasi untuk keseimbangan penyelenggaraan pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tupoksi kami bertugas penetapan target pendapatan daerah dan melaksanakan upaya pencapaian target tersebut. Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Penyelenggaraan, pengaturan, pembinaan dan bimbingan teknis, pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang pendapatan daerah,” sebut Joko lagi.
Editor: Aspian Nur