Dasar pelaksanaan BBGRM tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara ke XX Tahun 2023 ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Pe-nyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 414.43/4699-IV/B. Kesra Tanggal 31 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan BBGRM Tingkat Provinsi Se-Kalimantan Timur Tahun 2023, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor P-224/SETDAKABKUKAR/400.10.3.2/04/2023 Tanggal 14 April 2023 Tentang Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ke 20 Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tema pelaksanaan apel akbar pencanangan BBGRM Kabupaten Kutai Kartanegara ke-20 Tahun 2023 adalah Wujudkan Kukar Idaman Melalui Semangat Betulungan Etam Bisa Sebagai Implementasi Nilai Luhur Gotong Royong,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kutai Kartanegara Arianto.
Kegiatan apel akbar Pencanangan BBGRM ke-XX Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023 berlangsung Kamis (4/5/2023) lalu dari pukul 06.30 WITA di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Maksud diselenggarakannya BBGRM ke-XX adalah untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan menuju penguatan integrasi sosial melalui kegiatan gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan hasil pembangunan dalam rangka mewujudkan Kukar Idaman melalui semangat Betulungan Etam Bisa Sebagai Implementasi Nilai Luhur budaya bangsa yaitu Gotong Royong.
Adapun tujuannya adalah menjaga dan melestarikan budaya gotong royong se-bagai budaya asli bangsa Indonesia, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam me-laksanakan pembangunan dan meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan.
“Sesuai arahan pak Bupati, kami harap gotong royong ini jangan Cuma seremonial saja di seluruh lapisan terutama lingkup OPD dari kabupaten sampai pemerintahan yang paling bawah yakni RT. Minimal kegiatan gotong royong ini sebulan sekali harus dilaksanakan” tegas Arianto.