Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kukar, H Alif Turiadi beserta anggota, sedangkan dari Pemkab Kukar dihadiri langsung Sekda Kukar, H Sunggono.
Dalam penjelasannya, Alif mengatakan paripurna kali ini menindaklanjuti Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang Kedua dengan Acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 oleh Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 31 Maret 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Maka DPRD Kukar melalui Rapat Paripurna pada tanggal 05 April 2023, telah memutuskan dan menetapkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2022 Tentang Pembentukan Panitia Khusus LKPJ Bupati Kukar tertanggal 05 April 2022.
Keberadaan Pansus untuk memberikan berbagai masukan terkait rumusan rekomendasi atas LKPJ TA 2022 yang dilakukan oleh Bupati Kukar sebagaimana ketentuan dasar, antara lain, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4916), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Adapun dalam memberikan dan menyusun naskah rekomendasi Pansus DPRD Kukar menggunakan dan mempedomani struktur APBD Tahun 2022 dengan perubahannya yang telah ditetapkan dalam bentuk, pertama, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang APBD Kukar Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kukar Tahun 2021 Nomor 150), kedua Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, ketiga Peraturan Bupati Kukar Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, keempat Peraturan Bupati Kukar Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dan kelima Peraturan Bupati Kukar Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dengan memperhatikan dan mempedomani ketentuan Pasal 14 Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Bahwa rekomendasi yang disampaikan kiranya dapat dijadikan bahan masukan dan rujukan kebijakan selanjutnya dari proses pembangunan daerah yang dilaksanakan selama ini, dan tahun akan datang, sebagaimana ketentuan pada Ayat (6) Pasal 19 Permendagri RI dimaksud,” tegas Alif.
Editor: Koran Kaltim