Kepala Diskop UKM Kukar Tajuddin mengapresiasi RAT tepat pada waktunya sebelum batas yang telah ditentukan sesuai arahan Diskop UKM Kukar yakni 31 Maret setiap tahunnya.
“Memang di ketentuan kami itu batas waktu menggelar RAT ialah 31 Maret, dan Koperasi PDAM ini sudah menunjukkan bahwa mereka adalah koperasi yang sehat dengan terselenggaranya RAT pada 14 Maret kemarin” kata Tajuddin.
Tajuddin berharap agar seluruh koperasi yang jumlahnya ribuan dan tersebar di seluruh Kukar agar bisa mencontoh kinerja yang telah dilakukan oleh Koperasi Konsumen Perumda Tirma. “Bisa dijadikan contoh karena koperasi mereka pengelolaannya baik, administrasi sehat dan setiap tahun RAT-nya tepat waktu,” ucapnya.
Direktur Utama Perumda Tirma Suparno menjelaskan, RAT ke 28 ini adalah bentuk pertanggungjawaban pengurus Koperasi melaporkan semua jenis usaha yang dikelola pada tahun 2022 lalu.
“RAT Koperasi Karyawan Tirta Mahakam yang ke 28 ini kewajiban bagi insan koperasi dan pengurus koperasi. RAT ini terselenggara membuktikan bahwa koperasi ini sehat dalam berorganisasi, para pengurus berani mempertanggung jawabkan apa yang dia kelola selama satu tahun periode kemarin dan disampaikan ke seluruh anggota,” ujar Suparjan.
Editor: Aspian Nur