Pemkab Kukar Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Selama Ramadan
1 menit baca404 kali dibaca

Penulis: */MY Handayan
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat edaran terkait dengan kegiatan masyarakat dalam memasuki bulan Ramadan.
Surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah ini dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, kekhusyukan dan memelihara suasana yang kondusif.
“Selama bulan suci ramadan ini diharapkan umat muslim bisa menggalakkan kegiatan ibadah dan sosial keagamaan sebanyak-banyaknya. Menjaga ketenteraman dan tetap saling menghormati antar pemeluk agama lainnya,” ungkap Edi, Rabu (22/3).
Beberapa poin lainnya yang tercantum dalam SE ini, mengimbau pembatasan aktivitas di turap Sungai Mahakam pada saat pelaksanaan salat tarawih. Kemudian mengimbau dalam pelaksanaan tadarus di tempat ibadah untuk menggunakan speaker luar hanya maksimal sampai pukul 22.00 Wita dan selanjutnya menggunakan speaker dalam.
Kemudian untuk para pedagang makanan yang berjualan pada siang hari, diimbau untuk menutup sebagian tempatnya menggunakan tenda serta mengutamakan penjualan makanan dengan cara dibungkus.
“Ini untuk menghormati umat islam yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan sebagainya ditutup sementara waktu. Lalu untuk arena ketangkasan dan olahraga seperti biliar, gymnasium diminta untuk menyesuaikan jam operasionalnya. Sedangkan untuk kegiatan car free day (CFD) yang dilaksanakan setiap hari Minggu, juga sementara waktu dalam bulan Ramadan akan ditiadakan.
Editor: Koran Kaltim










