Hal ini diwujudkan dengan tercapainya persentase keikutsertaan BPJS Kesehatan Kukar sebanyak 95 persen. Atas hal ini Pemkab Kukar mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari Pemerintah Pusat.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS dan Pemerintah Pusat untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat pra sejahtera di bawah angka kemiskinan. Pemerintah dalam hal ini hadir untuk masyarakat,” kata Kepala Dinsos Kukar Hamly, Kamis (22/3).
Pemda, kata Hamly, kolaborasi dengan pusat agar masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dibantu iurannya baik melalui APBN maupun APBD sebagaimana diatur dalam Permensos 21/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Mengacu peraturan tersebut, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Editor: Koran Kaltim