Penetapan besaran zakat fitrah dibuat berdasarkan hasil rapat bersama penyelenggara zakat dan wakaf di Kutai Kartanegara, yaitu Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Forum Zakat.
Besaran zakat fitrah sudah diedarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kukar Nomor 222 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Tahun 1444/2023 H yang nilainya berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, mengikuti standar harga yang berlaku sesuai wilayah tersebut.
Nilai zakat fitrah yang wajib dibayar berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,5 kg per jiwa sedangkan kadar zakat fitrah berupa uang mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kategori I Rp45 ribu, kategori Il Rp35 ribu dan kategori Il Rp30 ribu.
Kemudian kadar fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari. Untuk kadar fidyah berupa uang senilai Rp20 ribu, Rp25 ribu dan Rp30 ribu per hari. “Fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal,” jelas Kepala Kemenag Kutai Kartanegara Nasrun.
Penunaian zakat fitrah dan fidyah dianjurkan dalam bentuk beras atau uang yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Kemenag Kukar juga menyarankan agar pembayaran zakat dilakukan sedini mungkin, dengan tidak menunggu batas waktu berakhirnya bulan Ramadan untuk memberikan kemudahan bagi para petugas untuk membagikan zakat kepada para mustahik.
Petugas amil zakat tidak diperkenankan menjual beras yang diterimannya kepada calon muzakki yang akan berzakat.
Editor: Aspian Nur