“Berdasarkan Instruksi Presiden melalui Mendagri (Menteri Dalam Negeri), pemerintah daerah diwajibkan membayar siltap dan tunjangan bagi aparatur desa dan perangkat setiap bulan. Itu yang akan dilakukan pemkab tahun ini,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Arianto.
Dari tahun-tahun sebelumnya hingga 2022 lalu, pembayaran siltap mengikuti tahapan dari pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dimana pembayarannya dilaksanakan setiap empat bulan sekali.
“Sumber anggaran Siltap dan tunjangan dari ADD (Alokasi Dana Desa) yang pencairannya setiap empat bulan sekali, dirapel, tapi tahun 2023 ini dibayarkan setiap bulan,” jelasnya.
Pembayaran siltap ini juga sudah disetujui dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Dengan jumlah akumulasi pembayaran siltap bagi aparatur desa dan perangkat di 193 desa di Kukar ini berkisar Rp11 miliar per bulannya.
“Dari BPKAD juga sudah menyetujui. Selain akan dibayarkan tiap bulan, ada kenaikan untuk jumlah yang diterima oleh aparatur desa ini. Sesuai dengan apa yang disampaikan dan disetujui oleh Bapak Bupati beberapa waktu lalu,” sebut Arianto.
Kenaikan penghasilan tersebut diantaranya bagi kepala desa (kades) sebesar 35 persen, sekretaris desa hingga kepala dusun sebesar 30 persen dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebesar 60 persen. Persentase kenaikan ini didasarkan pada penghasilan sebelumnya yang diterima di 2022 oleh masing-masing aparatur desa.
Penulis: */M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur