“Sosialisasi tidak saja terkait penyebarluasan informasi tentang pajak daerah, tapi juga berfungsi untuk menyambung silaturahmi dan membangun hubungan dekat dengan masyarakat atau wajib pajak. Juga sekaligus menangkap berbagai aspirasi dan masalah yang ada serta memberikan layanan secara langsung,” kata Erwan.
Salah satunya seperti yang dilakukan di Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun. Dipilihnya Desa Pela ini sebagai wujud kepedulian Bapenda Kukar untuk turut mempromosikan Desa Wisata Pela. Untuk diketahui bersama, desa yang mayoritas penduduknya sebagai nelayan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebagai desa wisata.
Selain sosialisasi terkait pajak daerah, kunjungan ke Desa Pela ini juga sekaligus untuk memberikan informasi terkait program relaksasi pajak. Dalam penjelasannya tentang program relaksasi pajak, Erwan mengatakan sesuai dengan pengertian secara harfiah bahasa, relaksasi adalah masa-masa nyaman dan saat yang tepat untuk menghilangkan beban dengan bersantai.
“Mirip-mirip juga, artinya yaitu membuat nyaman wajib pajak, memberikan kelonggaran keringanan terhadap beban yang ditanggung oleh para wajib pajak. Maksud dan tujuan utamanya memberikan keringanan dalam menunaikan kewajibannya sesuai dengan istilahnya relaksasi,” jelasnya.
Program relaksasi ini sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena kesempatan ini tidak selalu terus diberikan pemerintah.
“Akan kita kurangi, dlaam artian akan kita kasih diskon dan kurangi dendanya juga,” pungkasnya. (*/Muhammad Heriansyah)