“Untuk program bantuan pangan kami telah tetapkan untuk penerimanya adalah warga lanjut usia yang terlantar, anak dengan kedisabilitasan dan penyandang disabilitas,” kata Hamly.
Untuk kriteria warga lanjut usia terlantar, syarat utama yang pertama adalah terdaftar dalam data DTKS dan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), usia 60 tahun keatas, tidak memiliki anggota keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan dasar terutama makanan, memiliki anggota keluarga tetapi dalam kondisi miskin, bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, bukan anggota keluarga dari PNS, TNI/Polri, Anggota Legislatif, Karyawan BUMN/BUMD, dan Perangkat Desa.
Sedangkan kriteria untuk anak dengan kedisabilitasan syarat pertama ialah terdaftar dalam data DTKS dan P3KE, usia di bawah 18 tahun, mengalami disabilitas daksa, rungu, wicara, netra, mental atau kombinasi diantaranya, memiliki anggota keluarga tetapi dalam kondisi miskin, bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, bukan anggota keluarga dari PNS, TNI/Polri, Anggota Legislatif, karyawan BUMN/BUMD, dan Perangkat Desa.
Sama dengan dua warga penerima bantuan pangan, warga penyandang disabilitas juga sudah terdaftar dalam data DTKS dan P3KE, usia 18 tahun keatas, mengalami disabilitas daksa, rungu, wicara, netra, mental atau kombinasi diantaranya, memiliki anggota keluarga tetapi dalam kondisi miskin, bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, bukan anggota keluarga dari PNS, TNI/Polri, Anggota Legislatif, Karyawan BUMN/BUMD, dan bukan anggota keluarga dari Perangkat Desa.
“Untuk program bantuan alat bantu aksesibilitas, program ini ditujukan kepada anak dengan kedisabilitasan, dan penyandang disabilitas. Kedua warga yang masuk kategori ini sama dengan kriteria di alat bantuan pangan tadi, ialah mereka-mereka yang terdaftar dalam DTKS dan P3KE,” papar Hamly.
Adapun kriteria detailnya anak dengan kedisabilitasan yang berhak mendapatkan bantuan ini ialah terdaftar dalam data DTKS dan P3KE, usia dibawah 18 tahun, mengalami disabilitas daksa, rungu, wicara, netra, atau kombinasi diantaranya Memiliki anggota keluarga tetapi dalam kondisi miskin, bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, bukan anggota keluarga dari PNS, TNI/Polri, Anggota Legislatif, Karyawan BUMN/BUMD, Perangkat Desa.
Sedangkan untuk kriteria warga penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan bantuan aksesibilitas ialah terdaftar dalam data DTKS dan P3KE, usia 18 tahun keatas, mengalami disabilitas daksa, rungu, wicara, netra, atau kombinasi diantaranya, memiliki anggota keluarga tetapi dalam kondisi miskin, bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, bukan anggota keluarga dari PNS, TNI/Polri, Anggota Legislatif, Karyawan BUMN/BUMD, Perangkat Desa. (*/kk)