Hamly menjelaskan, KSB adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana. Adapun landasan hukumnya ialah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana.
Tujuan pemerintah dalam penanggulangan bencana memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya local, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Tujuan dibentuknya kampung siaga bencana memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana, membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat, memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat, mengorganisasikan masyarakat terlatih siaga bencana, menjamin terlaksananya kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang berkesinambungan serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya untuk penanggulangan bencana,” jelas Hamly.
Adapun hakekat dari kegiatan KSB yaitu upaya mitigasi bencana. Mitigasi bencana sendiri adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Sasaran KSB adalah komunitas masyarakat yang didalamnya berisi kegiatan organisasi KSB meliputi sosialisasi, penyuluhan, atau kegiatan penyadaran masyarakat tentang bahaya bencana, menyiapkan sistem peringatan dini lokal, pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana lokal termasuk jalur evakuasi, menginventarisasi potensi dan sumber daya yang ada di wilayah rawan bencana, membuat lumbung bencana sebagai kesiapan logistik lokal, melaksanakan pelatihan tenaga bencana di tingkat lokal bekerjasama dengan instansi atau pihak terkait, melaksanakan simulasi atau gladi bencana sesuai jenis dan kerawanan bencana secara periodik sesuai kebutuhan, membentuk jejaring kerja dengan pihak terkait, melaksanakan apel lokal siaga bencana pada waktu tertentu, melakukan pendataan korban bencana dan tindakan awal penanggulangan bencana apabila terjadi bencana, melaksanakan upaya-upaya pengurangan risiko lain dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana dan membantu seluruh pihak dalam upaya pemulihan sosial.
“Upaya itu terus kami galakkan namun tentunya besar harapan kami kesiapsiagaan bencana ini bisa dimasukkan dalam mandatory spending karena ini termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM),” pungkas Hamly. (*/kk)