Dalam pemaparannya, Kepala Dinsos, H Hamly yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Sunarko dijelaskan ada dua program yang dilakukan oleh Dinsos Kukar.
Pertama adalah Program Bantuan Pangan. Sunarko mengatakan program ini merupakan salah satu strategi penanganan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat, dalam bentuk pemberian bantuan bahan pangan berupa sembako. Bantuan ini diberikan satu kali dalam sebulan selama setahun dengan nilai bantuan per penerima manfaat sebesar Rp300 ribu.
“Dalam penyalurannya bekerja sama dengan UMKM atau Unit Usaha Bumdes yang menyediakan bahan pangan berupa sembako, jadi dampaknya selain secara perlahan menanggulangi kemiskinan si penerima manfaat, masyarakat pelaku UMKM yang ada di desa-desa juga merasakan, sehingga perputaran uang di desa terjadi antar sesama masyarakat menengah ke bawah,” katanya.
Adapun dasar hukum dari program bantuan pangan ini ialah,Pasal 1 dan pasal 9, Undang- Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 13, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perceptan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Kepdirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Nomor 56 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal dan Penyandang Disabilitas Keluarga Tunggal.
“Tujuan dari program bantuan pangan ini untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat (Purchasing Parity Power) terutama terhadap komoditi bahan pangan. Menggerakkan UMKM di desa sebagai penyalur bahan pangan pokok sembako kepada penerima manfaat,” ungkapnya.
Masyarakat penerima manfaat untuk program bantuan pangan ini ialah para Lanjut Usia (Lansia) yang terlantar dan anak dengan kedisabilitasan juga warga penyandang disabilitas.
Untuk program yang kedua ialah Program Bantuan Alat Bantu Aksesibilitas. Sunarko memaparkan program bantuan ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan alat bantu aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.
“Alat bantu aksesibilitas yang diberikan berupa kaki palsu, hearing aid, tongkat kaki 3 atau 4, tongkat ketiak, tongkat lipat, motor roda 3, dan sepatu koreksi yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Sasaran program ini adalah semua jenis disabilitas kecuali disabilitas mental,” jelasnya.
Dasar hukum program bantuan ini ialah Undang–undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang–undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
“Adapun tujuan program bantuan alat aksesibilitas ini adalah untuk membantu penyandang disabilitas agar dapat beraktivitas fisik secara lebih baik sehingga dimungkinkan untuk diberdayakan sesuai dengan potensi dan minatnya. Penerima manfaat untuk program ini ialah anak dengan kedisabilitasan dan penyandang disabilitas,” pungkasnya.(*/KK)