Dalam penjelasannya, Heri menyampaikan konsinyering Aplikasi Becik ini tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait Satu Data Indonesia. Hal ini adalah sebuah upaya Pemerintah Indonesia dalam mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan kembali oleh pengguna data.
Prinsip dasar dari Satu Data Indonesia adalah satu standar data, satu metadata baku, interoperabilitas data, dan referensi data. Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Tujuannya untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Juga bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data dan mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah terciptanya tahapan dalam hal pengumpulan dan pengolahan serta pengelolaan data informasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah Kabupaten Kukar sehingga data tersebut dapat didokumentasikan, disampaikan serta dapat disebarluaskan kepada masyarakat/stakeholder terkait.
“Pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kukar melalui Aplikasi “BECIK” didalam penerapan dan pelaksanaanya telah dibangun sistem informasi yang dapat mewadahi dalam melakukan penyusunan konsep metadata melalui koordinasi, input data, verifikasi data, penetapan hasil input sampai dengan penyajian serta analisis,” jelas Heri.
Untuk itu telah dibangun Aplikasi dengan nama ‘BECIK’ yang diharapkan menjadi ruang kolaborasi seluruh proses dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun dasar hukumnya ialah Peraturan Bupati nomor 83 tahun 2020 tentang penyelenggaraan forum satu data indonesia tingkat daerah pasal 2, peraturan bupati ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh perangkat daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah.
Peraturan bupati ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan data yang mutakhir, terpadu, akurat, mudah diakses, dapat dipertanggung jawabkan dan menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah.
Serta mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang undangan. “Bappeda bertindak sebagai Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah. Bertugas memantau pencapaian penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah dan melaporkan kepada kepala daerah secara berkala.
Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah meminta arahan dari Bupati,” pungkas Heri. (*/kk)