Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Saiful Bahri dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, berharap Perusahaan bisa menterjemahkan dan berkolaborasi dengan Pemkab Kutai Kartanegara dalam proses pembangunan.
“Pemkab berharap perusahaan dapat menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang berkesesuaian dengan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga program yang telah disusun dapat terselenggara dan tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Saiful.
Dalam Konsultasi Publik ini PT Tri Agatona diwakilkan oleh Rizal Tandra dan PT. Swara Kaltim Abadi diwakilkan oleh Victor Heldy dengan dihadiri beberapa OPD antara lain Camat Muara Kaman, Barlian.
Pada kesempatan ini Barlian menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dikolaborasikan dalam pembangunan di Kecamatan Muara Kaman antara lain penanganan stunting dan potensi wisata Lesong Batu.
Dengan adanya Konsultasi Publik ini Saiful Bahri berharap target sasaran penerima dari program yang dibuat perusahaan dapat terkoordinasi baik dengan Bappeda Kukar.
Sebagai informasi, Konsultasi Publik ini juga dihadiri oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kukar, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Distransnaker, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Peternakan. (*/kk)