Berdasar DTKS ini maka pemerintah bisa melakukan dan merealisasikan kebijakan yang bertujuan untuk penanggulangan serta menurunkan angka kemiskinan.
Plt Kepala Bappeda, Sy Vanessa Vilna dengan Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, H Fahmi Yusuf mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan data untuk lanjutan program intervensi dengan berkoordinasi bersama Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
“Saat ini belum karena masih kita ramu, dan besok itu masih ada Rakor lanjutan yang terkait DTKS itu, nah setelah itu nanti baru tindak lanjut lagi Rakor yang berkaitan dengan TJSP, jadi perusahaan-perusahaan juga dilibatkan,” kata Fahmi.
Saat ini terkait DTKS, Bupati masih meminta perkembangannya dari masing-masing kecamatan agar segera dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) lagi. “Data itu nanti berapa data finalnya setelah di-verivali nah itu lanjutannya nanti berdasarkan data itu maka kami akan intervensi program di forum TJSP untuk CSR-nya,” paparnya
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan ini, Bappeda merupakan bagian dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang diketuai langsung oleh Bupati. “Untuk kami di bidang sosial budaya itu selaku koordinator bidang intervensi program, baik itu program yang sifatnya pemberdayaan maupun sifatnya bantuan langsung. Itu Tupoksi kami di TKPKD Kabupaten Kukar,” jelasnya.
“Bappeda ini sifatnya mengkoordinir dan mengkoordinasikan karena kemiskinan ini harus dilakukan oleh multi sektor, artinya seluruh OPD di pemerintahan harus terlibat juga sektor perusahaan melalui TJSP-nya. Kalau kami itu ada forum komunikasi TJSP dan Bappeda yang mengkepalainya, kalau Forum TJSP itu Pak Agung yang ketuanya,” timpal Fahmi.
Sebagai informasi, Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2010 mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi dan kabupaten. TPKPD menjangkau seluruh sektor dan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk melaksanakan upaya pengurangan kemiskinan di setiap tingkat di daerah masing-masing. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja TKPKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 tahun 2010.
Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota)
“Makro pembangunan daerah salah satu indikator kinerja kepala daerah itukan salah satunya penurunan angka kemiskinan, di RPJMD kita itu kan ada target persentase penurunan kemiskinan agar bisa turun. Dalam upaya kaitannya tersebut, saat ini kami Bappeda melakukan konsultasi ke Bappenas yaitu direktur penanggulangan kemiskinan,” tutup Fahmi. (*/kk)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur