“Dari pengalaman yang ada kalau memang tidak ada kepercayaan, maka itu bisa digugurkan melalui rapat anggota walau pun belum habis masa baktinya,” kata Tajudin.
“Koperasi itu sama seperti perusahaan swasta, punya lembaga sendiri, punya manajemen sendiri dan punya ketentuan sendiri yang tidak boleh diintervensi. Kami hanya memberikan bimbingan perlindungan dan kemudahan saja, dinas juga prinsipnya tidak bisa intervensi, tidak boleh dicabut semisal seperti Perusda boleh bupati cabut, makanya kemarin ada LSM yang minta agar mencabut koperasi, saya bilang kita tidak bisa, karena secara aturan abuse of power yaitu melampaui kewenangan, tidak boleh,” paparnya
Koperasi berhak melakukan apa pun, baik itu memutuskan dan menyepakati apa pun melalui wadah mekanisme rapat anggota.
“Jadi kalau kami lakukan audit di tubuh koperasi pun itu tidak menyelesaikan masalah, makanya saya sarankan kalau bisa audit kemitraannya, dan tujuan kita audit kemitraan ini sebagai bahan kita merevisi Perbup 1/2016 tentang kemit-raan karena disitu penguatannya perlu peran pemerintah, dan pemerintah ini lintas OPD harusnya, yaitu ada Dinas Koperasi, Perkebunan, Asisten bagian ekonomi, ESDM kalau bisa juga bidang pertanahan, jadi prinsipnya kita bicara tentang tim, nah di Perbup yang ada itu tidak ada,” jelas Tajudin lagi.
Dari tujuan tersebut maka jika ada persoalan masalah koperasi maka menanganinya itu dengan bekerja tim.
“Jadi ke depannya harus disempurnakan sesuai ketentuan. Ini sudah kami lakukan upaya-upaya, kami sudah mengidentifikasi dan me-nginventarisasi masalah sehingga persoalan koperasi ke depan sudah bisa kita minimalisir,” pungkas Tajudin. (*/KK)
Penulis: */Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur