Kadistransnaker Kukar Akhmad Hardi Dwi Putra menjelaskan, kedatangan rombongan pansus DPRD Paser tersebut dengan maksud membagikan pengetahuan tentang retribusi terkait TKA.
“Kutai Kartanegara sendiri sudah menyampaikan dan melakukan revisi Perda 16 tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, akhirnya dibentuk lagi Raperda terkait retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, memang ini inisasi dari Bapenda kalau di Kukar itu masih dalam bentuk Raperda,” kata Hardi.
Terkait dengan kunjungan ini, Hardi menjelaskan pihaknya melakukan silang informasi dan membagikan informasi pengawasan tenaga kerja asing.
“Kami sampaikan kepada rombongan dari Paser memang diperlukan koordinasi ketat antar stakeholder. Di Kutai Kartanegara kami selalu berkoordinasi dengan Kesbangpol, jadi yang disampaikan banyak hal tapi yang lebih utama bagiamana mengawasi dan mencari atau regulasi tentang retribusi TKA yang kaitannya pada peningkatan PAD,” imbih Hardi.
Rombongan DPRD Paser yang melakukan kunjungan kerja berjumlah sembilan orang, ditemani pejabat sekretariat dewan empat orang dipimpin Rombongan Pansus DPRD Paser Hendra.
“Terima kasih sambutan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, banyak ilmu yang kami dapat. Memang betul menurut Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia. Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia melalui 2 jalur yaitu Penugasan dan Rekrutmen,” kata Hendra.
Penulis: */Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur