“Mereka studi komparatif ke sini (Bapenda Kukar) terkait pajak daerah terutama tata kelolanya. Jadi lebih banyak hal yang teknis terutama bagaimana kita mengendalikan penerimaan pajak daerah. Kemudian bagaimana kebijakan yang kita terapkan,” kata BJS kepada Koran Kaltim.
Dalam pengelolaan pajak daerah, ketika ingin mengoptimalkannya maka hal itu tidak bisa dilaksanakan secara teknis atau secara ketetapan aturan baku. “Tidak bisa kita berjalan seperti kaca mata kuda, lurus saja, tapi kita bisa optimalkan ketika kita mempunyai kebijakan-kebijakan. Jadi umpamanya kalau kita berikan relaksasi ke masyarakat. Kelihatannya memang kita mengurangi tetapi dampaknya nanti ketika kita berlakukan kebijakan seperti ini bukan hanya turun (pendapatan), justru penerimaan malah meningkat karena data kita semakin kuat,” ungkapnya.
Semisal, lanjut BJS, ada warga yang belum bayar SPPT PBB, akhirnya dengan adanya info kebijakan relaksasi akhirnya dia ada keinginan untuk kewajiban membayar. “Karena pajak daerah itu ada tiga kiatnya, satu bagaimana pelayanannya, kemudian bagaimana pengawasannya dan ketiga bagaimana sosialisasinya. Dengan adanya paket-paket kebijakan tadi otomatis sekaligus kita bersosialisasi mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pajak daerah ke masyarakat selaku wajib pajak,” ujarnya.
Sama juga ketika Bapenda Kukar menginfokan di media massa seperti ke Koran Kaltim, dan ternyata pembaca juga mengetahui dan bercerita dengan koleganya, mereka pasti akan berpikir, bagaimana kepunyaan wajib pajak miliknya, sudah atau belum.
“Itu juga adalah macam-macam kebijakan kita karena semua pembaca Koran Kaltim juga para wajib pajak kita. Seumpama jika ada relaksasi pajak dan misalnya besok ada pengurangan pajak pasti mereka rame-rame akan memanfaatkan relaksasi pajak ini,” tuturnya.
Inilah yang kita harapkan dalam pengelolaan pajak dengan kebijakan-kebijakan dari pelayanannya, dari pengawasannya dan kemudian dari sosialisasinya. Untuk Kukar sendiri pajak daerahnya ditetapkan Rp100 miliar lebih target yang ditetapkan. Untuk tahun ini Bapenda menetapkan di angka Rp125 miliar.
“Kalau dulu kan masih di bawah 100, sekarang sudah mulai di angka 100 miliar lebih bahkan sebenarnya target kita ini nantinya mudah-mudahan bisa sampai 200 M. Dan tahun ini sebenarnya kita targetkan di angka 125 miliar dan setiap tahun coba kita tingkatkan lagi. Untuk periode ini di Juli setengah tahun sudah berjalan ini target pajak daerah kita sudah tercapai dari angka 125 itu sudah tercapai 67 persen. Pajak daerah ini didapat dari pajak hotel, pajak restoran, kemudian pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, kemudian pajak air tanah, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung wallet, PBB dan PBHTB,” pungkas BJS. (*/hei)