Ada dua narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini, pertama dari pihak Inspektorat dan BPKAD Kukar. Dari dua narasumber ini diharapkan agar nantinya ketika ada pemeriksaan bisa sesuai dengan peraturan. “Jadi yang kita laksanakan itu tidak melenceng dari aturan-aturan. Kemudian kalau yang dari BPKAD, berbicara terkait dengan dokumen-dokumen apa saja sih yang harus kita penuhi menyesuaikan dengan peraturan baru, sementara kita belum tersosialisasikan dengan aturan-aturan yang baru,” katanya kemarin.
Salah satu contoh pengelolaan keuangan dari peraturan lama berubah ke peraturan baru misalnya dalam pembacaan doa yang dilaksanakan di kecamatan itu dalam aturan yang baru tidak boleh kita bayarkan, dan masih banyak contoh teknis pengelolaan keuangan daerah lainnya yang harus disatukan persepsinya antar lini yang ada di internal Diskop UKM.
“Masih banyak lagi jadi kita mempersatukan persepsi dengan kawan-kawan verifikasi dan kawan-kawan pelaksana kegiatan,” terangnya.
Kemudian ada hal lain lagi yang sempat jadi kendala misalnya pemberian uang saku kepada para pelaku UKM yang mendatangi pelatihan-pelatihan yang difasilitasi oleh pemerintah. “Kalau yang mengikuti pelatihan orang yang punya duit ya tidak masalah, tetapi kalau yang program dedikasi dan masyarakat miskin dan pelatihan pendidikan itu ditujukan kepada masyarakat usia produktif kita tidak mengatakan miskin ya, tetapi yang kita latih itu adalah orang-orang miskin yang mereka mau berusaha dan persoalan uang saku tadi itu tidak boleh dianggarkan karena dalam peraturannya memang tidak boleh dianggarkan,” bebernya.
Hal-hal hingga semacam inilah yang langsung ditanyakan pihak Diskop UKM ke Inspektorat maupun BPKAD. Karena menurut Tajudin betapa pentingnya pengelolaan keuangan yang dilakukan itu agar menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terbaru.
“Penataan keuangan harus disesuaikan dengan aturan yang baru sehingga nanti disaat pemeriksaan keuangan baik oleh Inspektorat dan BPK itu kita bisa sesuaikan, artinya dari pada nanti kita bermasalah pada saat pertanggung jawaban lebih baik dari sekarang kita meminta arahan untuk aturan yang baru dan terupdate, artinya menyesuaikan dengan peraturan,” pungkasnya. (*/hei)