“Semua tidak ada perubahan seperti gaji, tunjangan, tambahan penghasilan berkala,” katanya.
Hal yang tidak terjamin oleh Pemkab Kukar, kata Edi, adalah kenaikan pangkat para pejabat fungsional ini. Menurutnya, kenaikan pangkat pejabat fungsional ini tergantung kredit kinerja masing-masing. Oleh karena itu dia mengingatkan harus ada perbaikan dalam pola pikir dan budaya kerja ASN, yang mana kenaikan pangkat itu berbanding lurus dengan seberapa baik kinerjanya.
“Artinya kalau jabatan fungsional ini naik pangkatnya bukan berkala empat tahun sekali. Tidak. Dia setiap tahun bisa naik sekali, dua kali. Tergantung nanti kerjanya dan perhitungan angka kreditnya. Jadi lebih bagus sebenarnya fungsional ini,” ucapnya.
Dia menyambut baik kebijakan pemerintah pusat untuk memperbanyak tenaga fungsional di pemerintahan, di daerah khususnya. Karena sistem ini akan memaksa para ASN pejabat fungsional untuk bekerja dengan baik dan menumbuhkan semangat kerja.
“Kompetisi internal sangat bagus lah kebijakan secara nasional, penyetaraan ini,” tuturnya.
Dibalik itu, sambung Edi, sebenarnya pemda diminta untuk segera melantik pejabat fungsional ini sebelum 2021 berakhir. Ini sesuai yang diamanatkan Pasal 34 ayat 2 Peraturan MenpanRB Nomor 17 Tahun 2021. Pemkab Kukar juga menginginkan agar untuk merealisasikan RPJMD 2021-2026 haruslah disokong oleh ASN berkompetensi untuk mencapainya.
Setelah itu akan dilakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah tahun depan. “Setelah ini nanti baru kita restrukturisasi organisasi. Ini penyetaraan aja, nanti kan masih ada yang struktural juga ada, tapi kan masih kosong belum kita isi, nanti ada uji kompetensi juga kita lakukan,” demikian Edi.
penulis : */Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 03 Januari 2022