“Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan ‘kado indah’ dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” kata Edi membacakan sambutan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.
Peraturan Presiden ini, lanjut Edi, secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
Dua tahun lalu, tepatnya menjelang peringatan Hari Santri 2019 lalu, pemerintah juga telah melakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Edi menyebut, Undang-Undang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, sejak ditetapkan pada 2015 lalu, Hari Santri secara rutin dilaksanakan di setiap tanggal 22 Oktober dengan tema yang berbeda-beda. Tahun ini peringatannya mengangkat tema ‘Santri Siaga Jiwa Raga’. Tema yang diambil kali ini begitu relevan tengah situasi pandemi Covid-19. Edi menyebut patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19. Ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya.
“Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan dan sikap kehati-hatian yang selama ini diajarkan oleh para pimpinan pesantren, kiyai-kiyainya kepada santri-santrinya. Tidak lupa pula bahwa keteladanan mereka berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin yang saat ini sedang diprogramkan oleh pemerintah,” tandasnya. (rf)
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 23 Oktober 2021